Kamis, 25 April 2019

PERMASALAHAN ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN







BAB I


PENDAHULUAN


a. Latar Belakang

Kementerian  Pekerjaan  Umum  dan  Tim  Investigasi  Nasional  telah  menemukan

penyebab utama ambruknya Jembatan Mahakam II yang lebih dikenal sebagai Jembatan

Tenggarong di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 26 November lalu. Menurut

anggota Tim Investigasi dari Institut Teknologi Bandung, Bambang Boediono, penyebab

utamanya adalah masalah pada clamp (klem) atau pengait kabel gantung dengan kabel utama jembatan. “Masalah klem itu ternyata bom waktu. Kami akan cari tahu di mana awal masalahnya,” katanya kepada Tempo, Kamis, 15 Desember 2011. Petaka dipicu oleh klem nomor dua atau tiga dari menara (pylon). “Setelah clamp putus, jembatan langsung ambruk dalam waktu 20 detik,” ujar Bambang. Maka hari ini, pengusutan untuk mencari

penanggung jawab kecelakaan itu mulai dilakukan. Fokus pengusutan dimulai dari pengait yang menjadi sumber bencana tadi. “Yang jelas, ada kesalahan teknis.” Bambang
menjelaskan, siang nanti akan diadakan rapat di kantor Kementerian Pekerjaan Umum

yang  dihadiri seluruh  perencana, pembangun,  dan pemelihara Jembatan  Tenggarong

bersama dengan konsultan masing-masing. Banyak yang harus diurai dari temuan Tim

Investigasi Nasional yang terdiri para pakar dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi

Bandung,  Universitas  Gadjah  Mada,  dan  Institut  Teknologi  10  Nopember  Surabaya.

Selama dua pekan terakhir, Bambang menerangkan, tim berada di lokasi reruntuhan

jembatan untuk mencari bukti-bukti dan fakta. Tim Investigasi menemukan klem lain dalam kondisi sudah berkarat, banyak luka lama, dan retak rambut. “Klem itu buatan dalam




negeri,” ujarnya. Jembatan Tenggarong roboh pada 26 November sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Ambruknya jembatan ini di jam-jam sibuk menewaskan lebih dari 20 orang, sementara puluhan lainnya luka-luka. Jembatan sepanjang 710 meter itu dibangun sejak 1995 dan diresmikan pada 2001 dengan biaya mencapai Rp 150 miliar. Soal dugaan korupsi, menurut Bambang, Tim Investigasi Nasional tak akan membahasnya. Namun, hasil pengusutan bisa dikembangkan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab. “Bisa saja ada beda spesifikasi klem dari perencanaan dengan pelaksanaan pembangunan jembatan.” katanya. (nasional.tempo.co)

Penggalan berita diatas merupakan salah satu dari banyak contoh kasus kegagalan konstruksi yang terjadi di Indonesia. Sejak tahun 1999 sudah terbit Undang-Undang Jasa Konstruksi namun sampai sekarang masih saja terjadi proyek yang mengalami kegagalan. Dikatakan terjadi kegagalan bangunan bila tidak berfungsinya bangunan baik sebagian maupun secara keseluruhan setelahFinal Hand Over (FHO) diatur pada UU 18/1999 pasal 1 ayat 6 dan PP.No. 29/2000 pasal 34 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 1: “Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa”.

Untuk mendapat faktor penyebab kegagalan konstruksi tidak mudah, karena terkadang sumber dari kegagalan itu sendiri merupakan akumulasi dari beberapa







faktor karena bersifat sistem. Sumber kegagalan konstruksi seringkali dipengaruhi oleh faktor alam dan perilaku manusia (Pranoto,1997). Faktor alam dicontohkan sebagai kegagalan yang terjadi akibat perubahan dinamik dari alam, seperti letusan gunung berapi, banjir, gelombang laut dan gempa bumi. Oyfer (2002) menyatakan “construction defects” di Amerika disebabkan oleh faktor manusia (54%), desain (17%), perawatan (15%), material (12%), dan hal tak terduga (2%).

Dari segi tanggung jawab, kegagalan bangunan dapat dikenakan kepada institusi maupun perseorangan, apaun unsur yang terkait yaitu : (1) menurut Undang-undang No. 18 tahun 1999, pasal 26, ketiga unsur utama proyek yaitu: Perencana, Pengawas dan Kontraktor (pembangun). (2) menurut pasal 27, jika disebabkan karena kesalahan pengguna jasa/bangunan dalam pengelolaan dan menyebabkan kerugian pihak lain, maka pengguna jasa/bangunan wajib bertanggungjawab dan dikenai ganti rugi.

Dalam makalah ini, penulis mengambil salah satu kasus dari kegagalan banguna yang terjadi di Indonesia, tepatnya Jembatan Mahakam II Tenggarong yang terletak di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur. Serta dalam makalah ini dipaparkan bagaimana kronologis kasus kegagalan bangunan, analisa dari kasus tersebut, tanggungjawab dari pihak-pihak yang bersangkutan, serta solusi kasus tersebut.




b.      Tujuan

Adapun tujuannya sebagai berikut :

1.      Mengetahui serta menganalisa suatu kasus kegagalan bangunan

2.      Mengetahui indikator-indikator yang menyebabkan kegagalan bangunan

c.       Lokasi Proyek/Identitas Proyek

§  Jembatan Mahakam II Tenggarong, lokasi : Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur

§  Deskripsi Jembatan :

Jembatan Mahakam II Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim mulai dibangun pada Tahun 1995 dan diresmikan pada Tahun 2001.

-       Kontraktor Pelaksana  : PT Hutama Karya

-       Konsultan Perencana  : PT Perencana Djaja

-       Konsultan Pengawas  : PT PCI Consultant.

-       Biaya konstruksi  : 120 M

Pendanaan berasal dari : APBD Kabupaten, APBD Propinsi; APBN SPL

OECF,  APBN   1999/2000;   DAK  Pemeliharaan    :   2005,   2008,   2011;

Pelaksana Pemeliharaan 2011 : PT. Bukaka



BAB II

ISI

A.    Kronologis Kasus

Jembatan yang merupakan tipe Gantung (Suspension Bridge) ini memiliki panjang total 710 m. Keruntuhan terjadi pada tanggal 26 November 2011 sekitar sepuluh tahun setelah diresmikan. Informasi awal saat kejadian :

·      Terdapat aktivitas persiapan perbaikan (Rehabilitasi Jembatan) satu sisi badan jembatan yang dilakukan oleh 6 orang pekerja dari PT. Bukaka.

·      Kegiatan dilaksanakan tanpa melakukan penutupan lalu-lintas kendaraan di jembatan.

·      Informasi dari Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara, ada berita acara akan dilakukan penutupan jembatan selama 21 hari kegiatan pemeliharaan.

·      Kegiatan Penutupan Jembatan belum dilaksanakan karena masih dinyatakan sebagai Tahap Persiapan.

·      Item pokok kegiatan perbaikan adalah pengecekan, penggantian dan pengencangan baut yang kendor.

·      Diindikasikan pada saat terjadi pengencangan baut jembatan, dan beban lalu-lintas kendaraan tetap bekerja, tiba-tiba alat sambung kabel penggantung di bentang tengah lepas dari kabel utamanya.

·      Seluruh alat sambung kabel penggantung vertikal (sadel dan klem) di bentang tengah jebol dan jembatan runtuh, selama kurang lebih 30 detik.

                                                                                                                                                                                6



·      Data korban dilaporkan 4 orang meninggal, dan kurang lebih 40 orang hilang.














Gambar 1. Kondisi setelah jembatan runtuh


Yang terjadi setelah jembatan runtuh :


1.   Kabel penggantung utama kondisisnya masih utuh


















Gambar 2. Kabel penggantung utama masih untuh












                                                                                                                                                                                7


2.   Blok ujung dan angkur strans kabel utama di dekat abutment tidak jebol.


















Gambar 3. Blok ujung dan angkur strans kabel utama tidak rusak


3.       Dua buah portal pylon baja (arah Samarinda dan Tenggarong) masih berdiri walaupun baseplate pada kaki portal baja ada yang sudah sudah tergeser atau terangkat sebagian dari kolom pedestalnya.















Gambar 4. Portal pylon arah Samarinda                 Gambar 5. Portal pylon arah Tenggarong


4.       Kolom beton pedestal di bawah kaki portal pylon rata-rata masih utuh hanya ada sedikit bagian yang mengalami spalling selimut beton pada bagian baseplate yang terangkat.



                                                                                                                                                                                8





5.       Pondasi tiang pancang baja dan pilecap-nya masih kelihatan kokoh berdiri menyangga kaki kolom portal pylon beton.

6.       Seluruh konstruksi rangka (truss) jembatan jatuh beserta kabel penggantung vertikalnya (hanger).














Gambar 6. Seluruh truss jembatan jatuh

7.       Hampir semua alat sambung kabel penggantung vertikal ke kabel utama (unit sadle dan clamps) rusak dan terlepas dari kabel utamanya dan hanya ada satu yang tersisa yaitu yang terletak dekat portal pylon arah ke Samarinda dengan kondisi kabel vertikal (hanger) masih tergantung pada kabel utama tetapi klem ujung bawahnya sudah terlepas.




















                                                                                                                                                                                9






8.       Tidak dijumpai kabel penggantung vertikal (hanger) yang putus di bagian kabelnya tetapi hampir semua alat sambung kabel penggantung vertikal ke kabel utama (unit sadel dan klem) rusak atau patah dan puing-puingnya banyak dijumpai di lapangan.



















Gambar 7. Kabel penggantung vertikal yang lepas


















Gambar 8. Puing-puing alat ambung kabel penggantung vertikal










                                                                                                                                                                              10





9.       Portal baja pylon arah ke Samarinda, salah satu kakinya terangkat sekitar 5 cm pada sisi luar baseplat.
















Gambar 9. Kondisi kaki portal pylon baja arah samarinda

10.   Kondisi kaki pylon portal baja arah Tenggarong bergeser sekitar 50-60 cm dari kedudukannya.












Gambar 10. Kondisi kaki portal pylon baja arah Tenggarong

B.     Analisis Kasus dan Tanggung Jawab Pihak-pihak yang terlibat Berdasarkan fakta yang ditemukan dilapangan seperti yang telah dipaparkan dalam laporan hasil investigasi, menunjukkan bahwa jatuhnya truss jembatan beserta kabel penggantung vertikal (hanger) terjadi akibat kegagalan konstruksi pada alat sambung kabel penggantung vertikal (clamps and sadle) yang menghubungkan dengan kabel utama. Bentuk dan detail konstruksi alat






sambung penggantung kabel vertikal ke kabel utama (unit sadel dan klem)

adalah seperti Gambar 11.




















Gambar 11. Gambar alat sambung kabel penggantung ke kabel utama

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan alat sambung ini mengalami kegagalan diantaranya:

§  Kurang baiknya perawatan jembatan yang menyebabkan konstruksi alat penggantung kabel vertikal tidak berfungsi dengan baik dan tidak terdeteksi kemungkinan adanya kerusakan dini.

§  Kelelahan (fatigue) pada bahan konstruksi alat penggantung kabel vertikal akibat kesalahan desain dalam pemilihan bahan atau sering terjadi kelebihan beban rencana (over load) yang mempercepat proses terjadinya degradasi kekuatan.








                                                                                                                                                                              12





§  Kualitas bahan konstruksi alat sambung kabel penggantung ke kabel utama yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar perencanaan yang ditetapkan.

§  Kesalahan prosedur dalam pelaksanaan perawatan konstruksi atau kesalahan dalam menyusun standar operasional dan perawatan konstruksi yang direncanakan.

§  Kemungkinan terjadinya penyimpangan kaidah teknik sipil dalam perencanaan karena seharusnya konstruksi alat penyambung harusnya lebih kuat daripada kabel penggantung yang disambungkan dalam kabel utama.

§  Kesalahan desain dalam menentukan jenis bahan/material untuk alat penyambung kabel penggantung vertikal yang dibuat dari besi tuang/cor (Cast Iron) atau kesalahan dalam menentukan jenis atau kapasitas kekuatan alat tersebut.

Untuk informasi tambahan dalam laporan hasil investigasi, Bupati Kutai Kertanegara mengatakan :

1)   Kontraktor pekerjaan rehabilitasi jembatan adalah PT. Bukaka.

2)      Ada berita acara penutupan jembatan selama 21 hari selama masa pelaksanaan.

3)      Jembatan tidak ditutup atas alasan, pekerjaan masih tahap persiapan.

4)      Terdapat 6 orang pekerja saat jembatan runtuh.






                                                                                                                                                                              13






5)      Kegiatan SAR tidak dihentikan, kecuali penyelaman disekitar lokasi Jembatan, karena adanya kekhawatiran akan robohnya portal pylon baja yang kakinya sudah tergeser.

6)      Kegiatan investigasi belum selesai dilaksanakan.

7)      Evakuasi kurban terus diupayakan.

8)    Dalam waktu 3 x 48 jam akan dilakukan pengamanan terhadap portal pylon baja yang sudah tergeser agar tidak membahayakan Tim SAR yang mengevakuasi korban

Dalam kasus kegagalan bangunan ini dimana umur rencana untuk Jembatan II Mahakam ini adalah 50 tahun tetapi ambruk dalam masa 10 tahun. Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, dalam kasus ambruknya jembatan Mahakam II di Kutai Kartanegara (Kukar), pihak yang paling bertanggungjawab adalah kontraktor yang membangun jembatan tersebut. Sebab, jembatan yang dibangun dan baru berusia sekitar 10 tahun itu masih dalam masa pengawasan dan pemeliharaan pihak kontraktor. “Masa pakai jembatan itu kan sekitar 50 tahun. sementara jembatan itu baru berusia sekitar 10 tahun. Jadi, saya kira itu masih dalam kondisi tanggungjawab kontraktornya,” tegas Marzuki di Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (29\/11). (news.detik.com)

Terkait rubuhnya Jembatan Kutai Kartanagera, Kementerian PU mengatakan akan menyerahkan hal itu kepada sebuah tim ahli. Tim ini akan melihat apakah







perencanaan pembangunan proyek Jembatan Kutai Kartanegara sudah sesuai atau tidak. Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menegaskan Hutama Karya tidak ada hubungannya dengan peristiwa ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara. BUMN konstruksi itu telah menyerahkan pengelolaan jembatan kepada Kementerian PU dan selanjutnya dikerjakan perusahaan lain.

Kasus ini tidak bisa hanya menyalahkan salah satu pihak. Dikarenakan semua terangkai seperti sistem.

C.    Solusi

Dalam pemaparan di laporan investigasi, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:

a.    Perlu dilakukan uji kualitas material atau bahan konstruksi alat penggantung kabel vertikal (unit klem dan sadel) yang menurut informasi diproduksi lokal dari bahan besi tuang Cast Iron FC-25 (kuat tarik 25 kg/mm2) untuk bahan sadel dan untuk bahan klem digunakan besi tuang Ductile Cast Iron FCD-60 (kuat tarik 60 kg/cm2).

b.   Perlu dilakukan uji fatigue di laboratorium terhadap bahan konstruksi alat sambung kabel penggantung ke kabel utama guna memprediksi umur pakai alat tersebut yang seharusnya bisa mencapai umur rencana jembatan minimal 50 tahun.

c.    Perlu   dilakukan   analisis   kekuatan   konstruksi   alat   sambung   kabel penggantung vertikal ke kabel utama (unit sadel dan klem) terhadap beban







mati dan beban lalu-lintas kendaraan yang terjadi dan bagaimana pengaruhnya apabila salah satu atau lebih dari alat penggantung vertikal tersebut tidak berfungsi dengan baik.

d.   Perlu dilakukan analisis yang akurat dengan model struktur untuk simulasi mekanisme keruntuhan struktur guna membuktikan penyebab keruntuhan truss jembatan akibat kegagalan geser pada baut klem alat sambung kabel penggantung vertikal ke kabel utama (clamps and sadle).

e.    Perlu dibuktikan melalui analisis bahwa dimensi dan spesifikasi bahan alat sambung kabel penggantung vertikal ke kabel utama (unit sadel dan klem) telah sesuai dengan kekuatan yang disyaratkan dalam menahan beban jembatan.

f.     Perlu dikaji apakah penggunaan bahan untuk alat sambung yang terbuat dari besi tuang/cor (Cast Iron) yang menerima konsentrasi tegangan geser itu sudah tepat, hal ini mengingat sifat bahan tersebut cenderung getas dibanding baja tempa atau baja press.



















                                                                                                                                                                              16


BAB III


KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


A.    KESIMPULAN

Dari kasus kegagalan bangunan, yaitu Jembatan II Mahakam di Kutai Kertanegara Kaltim dapat disimpulkan bahwa keruntuhan tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak yang yang dipercayakan untuk melakukan pemeliharaan (maintenance) pada jembatan tersebut. Tetapi, karena suatu kegagalan bangunan adalah akumulasi dari keseluruhan kesalahan sejak proyek tersebut direncanakan, tahap pelaksanaan hingga pada proses pemeliharaan setelah Hand Over pertama maka semua pihak jelas bertanggung jawab atas kegagalan bangunan ini. Ada tiga kaidah yang semestinya mendasari keputusan seorang insinyur dalam pelaksanaan tugasnya. Pertama, bahwa ilmu keinsinyuran tidak secara umum diketahui banyak orang. Banyak insinyur yang menjadi ekonom atau politisi tetapi tidak sebaliknya. Kedua, karya insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan manfaat sosial. Dan ketiga, bahwa karya insinyur selalu berdampak langsung kepada publik. “Kecelakaan terjadi karena insinyur tidak memahami kaidah kaidah keinsinyuran. Atau, mungkin dia mengetahui, tetapi tidak mempedulikan. Sehingga dia menyimpang dari standar teknik yang telah ditentukan," Demikian dikatakan Ir. Budiono Kartohadiprodjo kepada EM.




                                                                                                                                                                              17




B.     Rekomendasi

Sebagai Engineer yang terikat kode etik harusnya lebih peka untuk masalah-masalah seperti ini sehingga tidak terjadi lagi kelalaian-kelalaian dalam membuat karyanya. Kegagalan ditahun-tahun sebelumnya menjadi pelajaran untuk bisa merubah pemikiran para engineer menjadi lebih baiik. Karena para engineer adalah kaum intelektual dimana bekerja bukan untuk diri sendiri, melainkan masyarakat umum. Hobert Hoveer, Presiden Amerika Serikat ke-31 mengatakan (tertulis dalam buku Pengantar Engineering):





























Para Insinyur professional harus memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat. Harus bersedia mengikuti kode etik serta menajaga integritas dan idealisme professional mereka.





DAFTAR PUSTAKA


Laporan Investigasi Runtuhnya Jembatan II

Mahakam,(https://drive.google.com/file/d/0B8MXI8qVHnjKYzZrVndFQkdjaFk/vie w?pli=1, 28 Oktober 2015)

(http://nasional.tempo.co/read/news/2011/12/15/063371799/jembatan-tenggarong-ambruk-karena-klem-putus, 29 oktober 2015)

(http://m.bola.viva.co.id/news/read/268073-dampak-jembatan-kuker-runtuh-bagi-kontraktor, 29 oktober 2015)

(http://news.detik.com/berita/1778238/kontraktor-harus-bertanggungjawab-atas-runtuhnya-jembatan-kukar, 29 oktober 2015)

(http://jiwapamungkas.blogspot.co.id/2015/01/kasus-kegagalan-konstruksi-di-indonesia.html, 28 oktober 2015)

PII, Engineer Monthly, February 2010 [pdf]





















                                                                                                                                                                              19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar